Biadab, Pria Ini Bunuh Kekasih karena Cemburu, Jasad Disetubuhi dan Dibuang ke Parit

Jum'at, 19 Juli 2024 - 21:39 WIB
Icun mengaku tak ada niat sama sekali untuk membunuh, tetapi karena rasa cemburu dirinya ingin menyetubuhi korban. Karena korban melawan, akhirnya secara spontan dia membantingkan ke aspal jalan dan menghantam kepalanya hingga tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.

Polisipun langsung mengamankan tersangka Icun dengan pengawalan ketat karena dikhawatirkan ada tindakan balas dendam dari keluarga korban yang tidak menerima kematian Putri Maya Sari. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor milik korban, satu unit handphone, kalung emas, dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

Akibat perbuatan tersangka Icun akan dikenakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 jo Pasal 338 kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama selama 20 tahun.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!