Polda Jateng Bongkar Kejahatan Pornografi Anak di Medsos

Jum'at, 19 Juli 2024 - 20:11 WIB
“Member (grupnya) ratusan lebih. Dia rata-rata tiap bulan mendapatkan uang Rp15juta hingga Rp20juta. Pekerjaannya dia ya itu, karena tidak punya pekerjaan lain,” sambungnya.

Baca juga; Produser Film Suzume Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Pornografi Anak

AKBP Sulis melanjutkan pihaknya memang punya Satgas Pornografi Anak, yang khusus untuk mengungkap kejahatan-kejahatan tersebut.

RS saat ini ditahan di Mapolda Jateng, sejumlah barang bukti disita. Dia dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!