Mantan Pejabat Kementerian BUMN Ditangkap Kejari Bandung di Bandara Soekarno-Hatta

Jum'at, 19 Juli 2024 - 14:59 WIB
Mantan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Alex Denni, ditangkap Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung di Bandara Soekarno-Hatta. Foto/Juhpita Meilana
BANDUNG - Mantan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Alex Denni, ditangkap Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung di Bandara Soekarno-Hatta setelah berlibur bersama keluarga.

Setelah menjalani pemeriksaan singkat di ruang penyidik, Alex Denni langsung dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani penahanan. Alex Deni, mantan Pejabat Eselon I di Kementerian BUMN, merupakan terpidana kasus korupsi Proyek Dana PT Telkom Tahun 2003.



Dia baru saja kembali ke Indonesia setelah berlibur bersama keluarga di Italia. Dia diketahui terpantau sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Baca juga; Kasus Doni Salmanan, Kejari Bandung Terima Pelimpahan Barang Bukti Tas Hermes hingga Lamborghini

Menurut Kasi Intel Kejari Bandung Wawan Setiawan, penangkapan Alex Denni baru dilakukan setelah 11 tahun berlalu. Menurut dia Kejari Bandung baru menerima putusan resmi dari juru sita pengadilan di tahun 2024.

Alex Denni sebelumnya telah divonis PN Bandung pada 2007 dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara. Meskipun melakukan perlawanan hingga ke tingkat kasasi pada 2013, upaya yang dia lakukan tetap saja berakhir dengan sia-sia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!