DPR Anggap Pemecatan Ratusan Guru Honorer Jakarta Langgar UU

Kamis, 18 Juli 2024 - 21:12 WIB
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai, pemecatan sepihak ratusan guru honorer di Jakarta telah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen. Foto/ANTARA
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai, pemecatan sepihak ratusan guru honorer di Jakarta telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen. Dalam beleid regulasi itu, kata Huda, trlah diatur pengelolan guru harus berdasarkan asas keadilan, berkelanjutam dan demokratis.

"Kebijakan dari Pemprov menurut saya melanggar UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di dalam beberapa pasal ditegaskan di sana pengelolaan termasuk tentang guru itu harus berkeadilan, berkelanjutan, demokratis. Unsur-unsur ini tidak dipenuhi oleh kebijakan yang mendadak, mereka sepihak langsung memutuskan kontrak kerja dengan pihak guru," tegas Huda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).



Atas dasar itu, Huda meminta agar kebijakan pemecatan terhadap ratusan guru honorer dapat dicabut. Ia pun menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta bisa suduk bersama dengan BPKP untuk mencari solusi yang terbaik bagi guru honorer.

"Karena itu saya minta kebijakan ini dicabut Pemda secepatnya duduk bersama BPKP memastikan bahwa kebijakan dicabut dulu dan dicarikan solusi. Jadi itu melanggar UU kita minta seceptnya mereka bertemu," tuturnya.

Baca juga: LBH Jakarta Buka Pos Pengaduan, Guru Honorer Korban Pemberhentian Sepihak Bakal Melawan

"Ini kan berangkat dari temuan BPKP bahwa mereka tidak terdaftar di dapodik, padahal mereka (guru honorer) sudah ngajar 5 tahun, artinya secara status ini guru yang sudah ngajar bukan orang yang tiba-tiba masuk dan tidak jelas statusnya," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!