4 Terpidana Minta Dikembalikan ke Lapas Cirebon, Ini Respons Karutan Kebonwaru Bandung
Selasa, 16 Juli 2024 - 14:54 WIB
BANDUNG - Rutan Kebonwaru Bandung belum tahu kapan empat terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang dititipkan akan dikembalikan ke Lapas Cirebon. Keempatnya yaitu Supriyanto, Eko Sandi, Hadi Saputra, dan Rivaldi.
Pengembalian mereka ke lapas semula merupakan kewenangan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar yang masih melakukan pemeriksaan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Kepala Rutan Kelas I Bandung Suparman mengatakan, sampai saat ini belum ada informasi dari Polda Jabar terkait pemindahan 4 terpidana, Supriyanto, Hadi, Eko Sandi, dan Rivaldi dari Rutan Kebonwaru ke Lapas Cirebon.
Suparman akan berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar jika para terpidana akan dipindahkan kembali Lapas Cirebon.
"Kalau sampai kapannya saya juga belum dapat informasi dari Polda Jabar. Makanya lebih baik nanya ke Polda Jabar sampai kapan. Iya (empat terpidana) masih dititipkan di sini (Rutan Kebonwaru Bandung). Nanti pasti akan koordinasi kalau seandainya menurut Polda Jabar sudah harus dikembalikan," kata Suparman, Selasa (16/7/2024).
Dia menyatakan, sebagai terpidana, tidak ada administrasi terkait perpanjangan masa penitipan penahanan.
"Kalau perpanjangan kan dia (empat terpidana) narapidana ya, jadi tidak perlu lagi perpanjangan penitipan dan sebagainya. Kalau narapidana tetap di kami sampai dengan keperluan Polda Jabar," ujar Suparman.
Disinggung tentang empat terpidana telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), Suparman menuturkan, akan memfasilitasi para terpidana terkait upaya hukum tersebut.
"PK nanti pasti kami fasilitasi di sini. Nanti terkait mereka harus dikembalikan dari Polda Jabar, ya pasti nanti kembalikan ke Cirebon," tutur Karutan.
Lihat Juga: Wakil Presiden Filipina Sudah Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Marcos Jr Jika Dirinya Dibunuh
Pengembalian mereka ke lapas semula merupakan kewenangan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar yang masih melakukan pemeriksaan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Baca Juga
Kepala Rutan Kelas I Bandung Suparman mengatakan, sampai saat ini belum ada informasi dari Polda Jabar terkait pemindahan 4 terpidana, Supriyanto, Hadi, Eko Sandi, dan Rivaldi dari Rutan Kebonwaru ke Lapas Cirebon.
Suparman akan berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar jika para terpidana akan dipindahkan kembali Lapas Cirebon.
"Kalau sampai kapannya saya juga belum dapat informasi dari Polda Jabar. Makanya lebih baik nanya ke Polda Jabar sampai kapan. Iya (empat terpidana) masih dititipkan di sini (Rutan Kebonwaru Bandung). Nanti pasti akan koordinasi kalau seandainya menurut Polda Jabar sudah harus dikembalikan," kata Suparman, Selasa (16/7/2024).
Dia menyatakan, sebagai terpidana, tidak ada administrasi terkait perpanjangan masa penitipan penahanan.
"Kalau perpanjangan kan dia (empat terpidana) narapidana ya, jadi tidak perlu lagi perpanjangan penitipan dan sebagainya. Kalau narapidana tetap di kami sampai dengan keperluan Polda Jabar," ujar Suparman.
Disinggung tentang empat terpidana telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), Suparman menuturkan, akan memfasilitasi para terpidana terkait upaya hukum tersebut.
"PK nanti pasti kami fasilitasi di sini. Nanti terkait mereka harus dikembalikan dari Polda Jabar, ya pasti nanti kembalikan ke Cirebon," tutur Karutan.
Lihat Juga: Wakil Presiden Filipina Sudah Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Marcos Jr Jika Dirinya Dibunuh
(shf)
tulis komentar anda