Pegi Setiawan Bebas, Narapidana Kasus Vina Cirebon Masih Ditahan di Bandung

Selasa, 16 Juli 2024 - 13:15 WIB
Pegi Setiawan setelah menang praperadilan dan dinyatakan bebas dari kasus Vina Cirebon. Foto/SINDOnewsAgung Bakti Sarasa
BANDUNG - Para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang sebelumnya dipinjam dari Lapas Cirebon untuk keperluan penyidikan hingga saat ini masih menjalani penahanan di Bandung.

Di Rutan Kelas IA Bandung atau Rutan Kebonwaru, ada 4 orang yang masih mendekam di sana. Adapun keempat orang ini adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eka Sandi, Supriyanto, Rizaldi.



"Masih dititipkan di sini, untuk empat orang yang di Rutan Bandung. Nanti pasti akan koordinasi kalau seandainya menurut Polda sudah harus dikembalikan," kata Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman, Selasa (16/7/2024).

Suparman mengatakan, batas waktu penitipan penahanan tergantung dari Polda Jabar. Pihaknya sendiri tidak mengetahui persis kapan para terpidana ini akan dikembalikan ke Lapas Cirebon.

"Kalau sampai kapannya saya juga belum dapat informasi dari pihak Polda Jabar, makanya lebih baik nanya ke Polda Jabar sampai kapan. Nanti kalau memang sudah waktunya pasti akan koordinasi dengan kami," ungkapnya.

Selain koordinasi dengan Polda Jabar, kata Suparman, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan. Empat orang terpidana ini sendiri tidak perlu ada surat perpanjangan masa penahanan karena statusnya sudah sebagai narapidana.



"Kalau perpanjangan kan dia narapidana ya, jadi tidak perlu lagi perpanjangan penitipan dan sebagainya. Kalau narapidana tetap di kami, sampai dengan keperluan Polda Jabar," ujarnya.

Suparman memastikan, pihaknya tidak memperlakukan spesial empat orang terpidana tersebut. Dia menyebut, hak yang diberikan sama dengan warga binaan lainnya, termasuk soal waktu kunjungan keluarga.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content