Masjid Fatimah Umar di Makassar Dijual Rp3,5 Miliar, Ini Faktanya

Senin, 15 Juli 2024 - 18:52 WIB
Masjid Fatimah Umar yang terletak di BTN Makkio Baji, Banggkala, Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dijual oleh pemilik lahan seharga Rp3,5 miliar. Foto/iNews TV/Yoel Yusvin
MAKASSAR - Masjid Fatimah Umar yang terletak di BTN Makkio Baji, Kelurahan Banggkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dijual oleh pemilik lahan seharga Rp3,5 miliar.

Masjid yang diberi spanduk bertuliskan dijual lengkap dengan dua nomor sertifikat hak milik 212 meter berupa lahan kosong dan sertifikat hak milik 381 meter berupa lahan tempat masjid tersebut berdiri ini akhirnya viral.





Para pengurus masjid pun berharap masjid ini tidak berubah fungsinya seperti biasanya meski nantinya sudah terjual.

Mereka mengakui bahwa lahan masjid tersebut milik Hilda Rahman, seperti yang tertera di spanduk yang dipasang di depan masjid dan lahan tersebut tidak pernah diwakafkan.

Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja mengatakan, lahan yang dibangun menjadi masjid bukanlah tanah wakaf.

Awal dibangunnya masjid tersebut berlangsung pada kisaran tahun 1990-an oleh sang pemilik lahan. Kala itu luas masjid tidak seperti sekarang. Melainkan bisa dikatakan hanya seukuran musala pada umumnya.



Saat itu masjid tersebut belum utuh seperti sekarang. Seiring berjalannya waktu masyarakat sekitar pun berswadaya untuk menyempurnakan masjid tersebut.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content