Buron 14 Tahun, Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Sopir Truk di Sorolangun Jambi
Senin, 15 Juli 2024 - 15:00 WIB
SAROLANGUN - Kisah pelarian Maskun Sopian (36) harus terhenti setelah petugas berhasil mengendus tempat persembunyiannya selama 14 tahun. Maskun merupakan pelaku pembunuhan terhadap Antoni (25) petani di Desa Rangkiling, Kabupaten Sarolangun.
Sejak akhir 2010 lalu, Maskun menjadi buronan polisi usai melakukan pembunuhan terhadap Antoni (25) dia melarikan diri dan berhasil mengecoh petugas kepolisian selama belasan tahun.
“Pemicu pembunuhan itu akibat pelaku emosi pohon nangka milik orang tuanya rusak. Usai menghabisi korban, pelaku melarikan diri dan buron selama 14 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Cindo Kottama, Senin (15/7/2024).
Pelaku pembunuhan ini berhasil ditangkap saat ia sedang berada di salah satu SPBU Desa Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Selama melakukan pelarian, pelaku sempat berpindah-pindah tempat tinggal dan mengubah identitas diri.
Peristiwa pembunuhan sadis itu bermula saat pelaku melihat pohon nangka milik orang tuanya disenggol salah satu mobil truk dan buah nangka pun terjatuh. Pelaku yang kesal langsung mengejar mobil truk tersebut dan mencari sopir truk.
Sempat dilakukan mediasi antara pelaku dan sopir truk namun terjadi kesalahpahaman. Korban yang menjadi mediator sempat melontarkan kata-kata kasar kepada pelaku, sehingga pelaku kesal dan langsung menebas korban dengan senjata tajam.
Pelaku pun langsung melarikan diri. Pelarian Maskun pun akhirnya usai setelah dan harus mendekam di balik jeruji Mapolres Sarolangu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara.
Lihat Juga: Saksi Cabup Sampang Tewas Dicelurit, Pj Gubernur Jatim Minta Paslon Kendalikan Pendukung
Sejak akhir 2010 lalu, Maskun menjadi buronan polisi usai melakukan pembunuhan terhadap Antoni (25) dia melarikan diri dan berhasil mengecoh petugas kepolisian selama belasan tahun.
“Pemicu pembunuhan itu akibat pelaku emosi pohon nangka milik orang tuanya rusak. Usai menghabisi korban, pelaku melarikan diri dan buron selama 14 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Cindo Kottama, Senin (15/7/2024).
Pelaku pembunuhan ini berhasil ditangkap saat ia sedang berada di salah satu SPBU Desa Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Selama melakukan pelarian, pelaku sempat berpindah-pindah tempat tinggal dan mengubah identitas diri.
Peristiwa pembunuhan sadis itu bermula saat pelaku melihat pohon nangka milik orang tuanya disenggol salah satu mobil truk dan buah nangka pun terjatuh. Pelaku yang kesal langsung mengejar mobil truk tersebut dan mencari sopir truk.
Sempat dilakukan mediasi antara pelaku dan sopir truk namun terjadi kesalahpahaman. Korban yang menjadi mediator sempat melontarkan kata-kata kasar kepada pelaku, sehingga pelaku kesal dan langsung menebas korban dengan senjata tajam.
Pelaku pun langsung melarikan diri. Pelarian Maskun pun akhirnya usai setelah dan harus mendekam di balik jeruji Mapolres Sarolangu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara.
Lihat Juga: Saksi Cabup Sampang Tewas Dicelurit, Pj Gubernur Jatim Minta Paslon Kendalikan Pendukung
(ams)
tulis komentar anda