Sita Airsoft Gun di Markas Judi Online, Polisi: Pengakuan Pelaku Buat Bela Diri

Minggu, 14 Juli 2024 - 16:42 WIB
Baca juga: Pelaku Judi Online di Jakbar Retas 855 Website, Kapolres: 500 Milik Pemerintah

Syahduddi menjelaskan, untuk mengoptimalisasi kualitas tampilan website yang sudah di defacing, para pelaku melakukan Search Engine Optimazation (SEO).

“Diharapkan tampilan website tersebut muncul di halaman pertama mesin pencari Google. Ketika dia muncul di halaman pertama Google tersebut, maka itulah yang paling sering dicari oleh para pemain-pemain judi online,” ujarnya.

Setelah hal itu dilakukan, lanjut Syahduddi, para pelaku kemudian menyewakan alamat situs kepada para pemain judi online yang berada di negara Kamboja.

“Dari hasil penyewaan tersebut, nilainya bervariasi, tergantung seberapa banyak situs tersebut dikunjungi atau dimainkan oleh para pemain judi online. Kisarannya antara Rp3 juta sampai Rp20 juta per harinya per situs yang disewakan,” jelasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!