Bawa Sabu, Wanita Seksi Dibekuk Tim Opsnal Ditreskoba Polda NTB

Minggu, 23 Agustus 2020 - 14:16 WIB
Tersangka pengedar narkoba jenis sabu, berhasil dibekuk Tim Opsnal Ditreskoba Polda NTB. Foto/iNews TV/Hari Kasidi
MATARAM - Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Direskoba) Polda NTB , melakukan penangkapan terhadap terduga penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, Sabtu (22/8/2020).

(Baca juga: Mata Langit, Cara Baru Nikmati Keindahan 6 Gunung dan Borobudur )

Penangkapan itu dilakukan di wilayah Dasan Agung Gapuk, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, dengan tersangka laki-laki berinisial M alias Dah (49). Tersangka ditangkap bersama barang bukti enam paket sabu seberat 3,02 gram, satu buah kaca, dua handphone, dan uang tunai Rp655 ribu.



Sedangkan di TKP kedua di Jalan Gunung Baru, Lingkungan Gapuk Selatan, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Tim Opsnal Ditreskoba Polda NTB , berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial HW alias Ati (42).

Dari tangan tersangka Ati, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni satu plastik berbentuk tabung di dalamnya berisi satu poketshabu seberat 0.65 gram, dan satu pipet plastik .

Polisi berhasil menangkap kedua tersangka, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Tim Polda NTB yang dipimpin AKP I made Yogi Pusura Utama, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap M, karena di duga telah melaksanakan transaksi sabu.

(Baca juga: 9 Satpol PP Blitar Positif COVID-19, Gugus Tugas Minta Lockdown )

Hal itu terbukti setelah dilakukan pengeledahan badan dan rumah, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 3.02 gram. Sedangkan di TKP kedua, petugas melakukan penggeledahan terhadap Ati dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba dengan berat Bruto 0,65 gram sabu.

Terhadap tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, serta pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content