Yuk Pahami Standarisasi dan Tata Cara Mutasi atau Balik Nama PBB-P2

Rabu, 10 Juli 2024 - 08:00 WIB
♦ Fotokopi Sertifikat dan Bukti Kepemilikan lainnya

♦ SPPT PBB

♦ Tidak memiliki tunggakan pajak

♦ Surat Keterangan Lurah (PM1)

♦ Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)/Hibah/Waris

♦ Fotokopi SSPD BPHTB yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPPD

♦ Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

♦ Tata Cara Pengajuan Mutasi/Balik Nama PBB-P2 secara Online

Pengajuan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 juga dapat dilakukan secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:

♦ Masuk ke situshttps://pajakonline.jakarta.go.id/login, login dengan akun terdaftar

♦ Pilih Jenis Pajak(di sebelah kiri layar), Lalu pilih PBB-P2
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!