10 Oknum Polisi Diduga Aniaya dan Sekap Warga di Klungkung, Ini Kata Polda Bali
Selasa, 09 Juli 2024 - 08:08 WIB
DENPASAR - Warga berinisial IWS (47) diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh 10 anggota Polres Klungkung, Bali. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik, psikis, termasuk luka permanen pada salah satu gendang telinganya.
Kabid Humas Polda Bali Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut usai Polda Bali menerima laporan dari korban, berinisial IWS, dengan nomor laporan LP/B/403/V/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 29 Mei 2024.
”Benar laporan dugaan penganiayaan, kasus ini tengah ditangani Bidpropam sudah memeriksa 10 anggota Resmob Polres Klungkung. Kasus ini masih didalami,” kata Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangannya, Selasa (9/7/2024).
Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada 26 Mei lalu. Saat itu, ada sepuluh anggota Polres Klungkung datang ke rumah IWS di Jalan Waribang, Kecamatan Denpasar Timur, dan mencari keberadaan IWS.
WSyang sedang berada di luar rumah. Istrinyapun mengghubunginya untuk pulang. Ia langsungdibawa oleh polisi ke sejumlah tempat. Ponsel IWS dan lima mobil diduga disita oleh pihak kepolisian.
Sementara, lima kendaraan itu dua unit milik IWS dan tiga unit kendaraan milik temannya yang sedang dalam proses penjualan juga turut disita. Selain itu,IWSdiduga ditahan selama tiga hari, 26 hingga 28 Mei 2024 di sebuah rumah yang berlokasi di Kabupaten Klungkung, Bali.
IWS dituduh telah membantu membawa kabur sebuah mobil merk Pajero yang sedang dicari oleh kepolisian Polres Klungkung. Rezkymenyebut alam proses interogasi IWS diduga mendapatkan tindakan penganiayaan lewat pukulan.
Bahkan, menggunakan botol minum Aqua berukuran satu liter yang berisi air, dan botol bir. Pukulan itu diduga secara berulang ditujukan ke wajah, bagian kepala, dan kedua telinga IWS. Kini kasus ini ditangani Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut usai Polda Bali menerima laporan dari korban, berinisial IWS, dengan nomor laporan LP/B/403/V/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 29 Mei 2024.
”Benar laporan dugaan penganiayaan, kasus ini tengah ditangani Bidpropam sudah memeriksa 10 anggota Resmob Polres Klungkung. Kasus ini masih didalami,” kata Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangannya, Selasa (9/7/2024).
Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada 26 Mei lalu. Saat itu, ada sepuluh anggota Polres Klungkung datang ke rumah IWS di Jalan Waribang, Kecamatan Denpasar Timur, dan mencari keberadaan IWS.
WSyang sedang berada di luar rumah. Istrinyapun mengghubunginya untuk pulang. Ia langsungdibawa oleh polisi ke sejumlah tempat. Ponsel IWS dan lima mobil diduga disita oleh pihak kepolisian.
Sementara, lima kendaraan itu dua unit milik IWS dan tiga unit kendaraan milik temannya yang sedang dalam proses penjualan juga turut disita. Selain itu,IWSdiduga ditahan selama tiga hari, 26 hingga 28 Mei 2024 di sebuah rumah yang berlokasi di Kabupaten Klungkung, Bali.
IWS dituduh telah membantu membawa kabur sebuah mobil merk Pajero yang sedang dicari oleh kepolisian Polres Klungkung. Rezkymenyebut alam proses interogasi IWS diduga mendapatkan tindakan penganiayaan lewat pukulan.
Bahkan, menggunakan botol minum Aqua berukuran satu liter yang berisi air, dan botol bir. Pukulan itu diduga secara berulang ditujukan ke wajah, bagian kepala, dan kedua telinga IWS. Kini kasus ini ditangani Polda Bali.
(ams)
tulis komentar anda