Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Ajukan Kasasi

Selasa, 09 Juli 2024 - 07:12 WIB
Jaksa akan mengajukan kasasi atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana. Foto/SINDOnews
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Stabat akan mengajukan kasasi atas putusan bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat terhadap Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.

Cana diputus bebas dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas praktik Kerangkeng Manusia yang ditemukan di rumahnya. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Adriansyah di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (9/7).



Kepala Seksi Intelegen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, pengajuan kasasi tersebut sudah sesuai dengan prosedur standar (SOP) yang ada di Kejari Langkat. Dimana untuk putusan bebas yang diberikan majelis hakim akan ditindaklanjuti dengan upaya hukum kasasi.

Baca Juga: Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Divonis Bebas dalam Kasus Kerangkeng Manusia

“Iya benar, sesuai SOP kita akan lakukan kasasi,” kata Sabri dalam keterangannya, Selasa (9/7/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!