RPA Perindo Berikan Pendampingan Hukum Korban Penyitaan Aset di Kembangan

Senin, 08 Juli 2024 - 19:47 WIB
"Artinya sebuah penyitaan rumah itu bisa disita kalau ada putusan pengadilan. Ada dalam tanda kutip ada pelanggaran hukum di sini, ada cacat hukum," ucapnya, Senin (8/7/2024).

Jeannie mengungkap, Partai Perindo yang dikenal sebagai Partai modern yang menjunjung tinggi demokrasi, peduli rakyat kecil, dan gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja, kesejahteraan rakyat, dan Indonesia maju itu, ingin mengetahui bagaimana proses dan alasan peralihan sertifikat rumah tersebut.

Baca juga: Dampingi Korban Pemerkosaan hingga Melahirkan, RPA Perindo: Kami Konsisten Mengawal

"Kami mau melihat bagaimana terjadi peralihan sertifikat itu atas dasar apa, ini kan haknya beliau. Kok tiba-tiba ada pengalihan," ucapnya.

Seperti diketahui, RPA Partai Perindo mendampingi warga Jakarta Barat yang diduga menjadi korban mafia tanah ke Polres Metro Jakarta Barat. Sejumlah warga dilaporkan ke pihak kepoilisian oleh oknum mafia tanah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!