Ini Alasan Hakim PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon

Senin, 08 Juli 2024 - 10:35 WIB
Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan harus diikuti dengan adanya pemeriksaan calon tersangka. Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.

Baca Juga: PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Kami Patuhi Putusan Hakim

Karena hal tersebut sudah jelas dan tegas termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU XII/2014. Selain itu, hakim juga tidak menemukan bukti adanya fakta yang menunjukan Pegi Setiawan tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

“Menimbang bahwa oleh karena sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan tersangka oleh termohon maka menutut hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” bebernya.

Dengan sejumlah pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohononan Pegi Setiawan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!