Mabuk Miras, Suami di Bengkulu Tega Hajar Istri hingga Babak Belur

Sabtu, 06 Juli 2024 - 11:25 WIB
”Korban mengalami luka lebam di bagian tangan sebelah kiri dan kaki sebelah kanan,” kata Sarmadi kepada wartawan, Sabtu (6/7/2024).

Terduga pelaku, berhasil ditangkap tim Totaici Polres Bengkulu Selatan, saat berada dirumahnya di Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, tanpa perlawanan.

Terduga pelaku disangkakan dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pasal 44 (1), sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!