Gerebek Rumah Pelaku, Polisi Sita Ratusan Botol Miras

Minggu, 23 Agustus 2020 - 03:23 WIB
Gerebek Rumah Pelaku, Polisi Sita Ratusan Botol Miras. Foto/Ist
LOMBOK TIMUR - Aparat kepolisian dari Polsek Pringgabaya Lombok Timur menggerebek rumah 3 penjual miras di wilayah Kecamatan Pringgabaya, Sabtu (22/08/2020).

Pelaku tak bisa mengelak, polisi menemukan ratusan botol miras tradisional jenis tuak dan brem yang disimpan di dalam rumah.



Pelakunya adalah SI, SL dan AI warga Pringgabaya. Di rumah SI dan SL, diamankan 60 botol miras jenis tuak dan brem yang dipesan melalui telpon dari AO.

Tak hanya kali ini berurusan dengan penegak hukum, keduanya pernah terlibat kasus serupa dan dijatuhi sanksi di Pengadilan Negeri Selong.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!