Malu Hamil Hasil Perselingkuhan, Ibu Bunuh Bayinya dengan Direndam Dalam Air
Jum'at, 05 Juli 2024 - 17:56 WIB
BANJARNEGARA - Seorang ibu rumah tangga berinisial T (41) warga Kecamatan Punggelan, Banjarnegara, Jawa Tengah ditangkap polisi setelah tega membunuh anak kandungnya yang baru saja dilahirkan.
Perbuatan sadis itu dilakukan tersangka T (41) di rumahnya sendiri pada 12 April 2024. Tersangka T dengan sadar membunuh anaknya dengan cara merendamnya di dalam air.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, kejadian itu diketahui setelah adanya laporan masyarakat ke Polsek Punggelan terkait bayi yang meninggalnya tidak wajar. Laporan itu dibuat pada 15 April 2024.
"Kemudian kami memerintahkan Kasat Reskrim beserta Kapolsek untuk melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan kemudian diperikasalah saksi-saksi dan kami putuskan bongkar kuburan dan dilanjutlan autopsi," ucap Erick saat konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Jumat (5/7/2024).
Berdasarkan hasil autopsi, bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dengan berat 3 Kg. Dia menyebut, bayi sudah berumur cukup dan mampu hidup di luar kandungan.
"Bayi masih hidup saat dilahirkan, ditemukan tanda pembekapan. Sehingga kami berkeyakinan bahwa bayi tersebut mati bukan karena keguguran tapi karena dibunuh," ungkapnya.
Erick mengungkapkan, kronologi kejadian bermula sekitar pukul 04.15 WIB tersangka bangun tidur dan merasa kontraksi. Saat itu tersangka tetap melakukan aktivitas mencuci dan tidak pergi ke fasilitas kesehatan.
Perbuatan sadis itu dilakukan tersangka T (41) di rumahnya sendiri pada 12 April 2024. Tersangka T dengan sadar membunuh anaknya dengan cara merendamnya di dalam air.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, kejadian itu diketahui setelah adanya laporan masyarakat ke Polsek Punggelan terkait bayi yang meninggalnya tidak wajar. Laporan itu dibuat pada 15 April 2024.
"Kemudian kami memerintahkan Kasat Reskrim beserta Kapolsek untuk melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan kemudian diperikasalah saksi-saksi dan kami putuskan bongkar kuburan dan dilanjutlan autopsi," ucap Erick saat konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Jumat (5/7/2024).
Berdasarkan hasil autopsi, bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dengan berat 3 Kg. Dia menyebut, bayi sudah berumur cukup dan mampu hidup di luar kandungan.
"Bayi masih hidup saat dilahirkan, ditemukan tanda pembekapan. Sehingga kami berkeyakinan bahwa bayi tersebut mati bukan karena keguguran tapi karena dibunuh," ungkapnya.
Baca Juga
Erick mengungkapkan, kronologi kejadian bermula sekitar pukul 04.15 WIB tersangka bangun tidur dan merasa kontraksi. Saat itu tersangka tetap melakukan aktivitas mencuci dan tidak pergi ke fasilitas kesehatan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda