Selundupkan Satwa Langka, Aktor Bollywood Ditangkap di Bandara Soetta

Kamis, 04 Juli 2024 - 19:28 WIB
"Dan berdasarkan bukti-bukti yang ada didapati fakta bahwa saat RM tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta dia telah membawa koper berisi hewan tersebut dan tidak terdapat penitipan sebagaimana dia katakan," ungkapnya.

Penindakan kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. RM telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," katanya.

Akibat perbuatannya, RM terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.

"Terhadap barang bukti berupa 1 burung Cenderawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), 1 burung Cenderawasih Botak Papua (Cicinnurus respublica), dan 1 Berang-Berang Cakar Kecil Albino (Aonyx cinereus) selanjutnya dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta," ujar Gatot.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!