Alasan Kejati Jabar Kembalikan Berkas Perkara Pegi ke Polda Jabar

Kamis, 04 Juli 2024 - 10:01 WIB
Menanggapi pengembalian berkas tersebut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan bahwa Polda Jabar diduga tidak mampu memenuhi kekurangan formil dan materil dalam berkas tersebut.

"Saya sangat menduga bahwa ada bukti terpenuhinya unsur yang tidak mampu dilengkapi oleh Polda Jabar," kata Insank Nasarudin, kuasa hukum Pegi Setiawan, kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).

Insank optimistis bahwa Pegi tidak akan sampai ke persidangan. Ia yakin dalam sidang praperadilan, Pegi akan bebas dari status tersangka.

"Kami meyakini, selaku tim kuasa hukum Pegi Setiawan, gugatan praperadilan kami akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung," ujar Insank.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!