Alasan Kejati Jabar Kembalikan Berkas Perkara Pegi ke Polda Jabar
Kamis, 04 Juli 2024 - 10:01 WIB
Kejati Jabar saat menerima penyerahan berkas tahap satu Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Foto/Dok.MPI
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan kepada Polda Jabar. Berkas kasus pembunuhan Vina dan Eky, dengan tersangka Pegi Setiawan, dikembalikan karena terdapat kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi.
"Sudah dikembalikan kemarin, 2 Juli 2024, bersama petunjuknya," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Rabu (3/7/2024).
Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa tim jaksa peneliti dari Kejati Jabar tidak dapat menyampaikan detail terkait kekurangan formil dan materil tersebut.
"Ada kekurangan formil maupun materil. Itu tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan dengan materi perkara," ujar Nur Sricahyawijaya.
Baca Juga: Kejati Jabar Teliti Berkas Tahap I Pegi Perong Tersangka Kasus Vina Cirebon
Sebelumnya, pada akhir Juni 2024, Kejati Jabar telah mengembalikan berkas perkara Pegi karena dianggap belum lengkap. Mereka mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk melengkapi berkas tersebut.
"Sudah dikembalikan kemarin, 2 Juli 2024, bersama petunjuknya," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Rabu (3/7/2024).
Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa tim jaksa peneliti dari Kejati Jabar tidak dapat menyampaikan detail terkait kekurangan formil dan materil tersebut.
"Ada kekurangan formil maupun materil. Itu tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan dengan materi perkara," ujar Nur Sricahyawijaya.
Baca Juga: Kejati Jabar Teliti Berkas Tahap I Pegi Perong Tersangka Kasus Vina Cirebon
Sebelumnya, pada akhir Juni 2024, Kejati Jabar telah mengembalikan berkas perkara Pegi karena dianggap belum lengkap. Mereka mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk melengkapi berkas tersebut.
Lihat Juga :