Bupati Kendal Minta Penerima BLT Tidak Tumpang Tindih

Jum'at, 01 Mei 2020 - 19:30 WIB
Lebih lanjut, besaran maksimum Dana Desa yang bisa dialokasikan ke BLT bervariasi. Bagi desa yang memiliki dana di bawah Rp800 juta, maksimal dana yang dapat digunakan untuk BLT sebesar 25%. Jika total dana desa yang diterima berkisar Rp800 juta hingga Rp 1,2 miliar, maka alokasi dana BLT maksimal 30%. Dan jika besaran dana desa mencapai di atas Rp1,2 miliar, pihak desa bisa memaksimalkan alokasi dana BLT hingga 35%.

"Jadi tergantung dana desa yang diperoleh, orangnya pun tergantung dana yang ada, variatif dan tidak ada minimum pemakaian serta di luar dana alokasi penanggulangan COVID-19," ujar Wahyu.

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pendataan akhir terkait calon penerima BLT agar tepat sasaran dengan kategori, warga yang tidak tergolong Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga tidak masuk dalam data Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Proses pendataannya sendiri melewati musyawarah tingkat RT, musyawarah desa, serta disahkan oleh camat.

"Nantinya Rp600.000 tiap bulan selama 3 bulan, April Mei Juni. Akhir April ini lakukan pendataan, dilanjutkan musyawarah desa dan pengesahan camat kemudian kita ajukan. Pekan pertama Mei kita usahakan siap diberikan, untuk penerimaan Mei merupakan haknya April," katanya.

Camat Patebon Mugiono, menambahkan di wilayahnya proses pendataan sudah memasuki musyawarah desa. Melalui musyawarah desa tersebut akan ditentukan para calon penerima yang layak melalui verifikasi. Ia berharap penyaluran bantuan ini benar-benar tepat sasaran supaya benar-benar membantu dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

"Dukungan (pencegahan corona) tentunya sudah kita lakukan lewat pencegahan, kita dorong lewat dana desa juga untuk BLT. Dari 18 desa sudah musyawarah desa. Data yang saya terima masing-masing desa bisa mendata lebih dari 100. Semoga saja bisa merata," katanya.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More