Pilkada Serentak Disepakati 9 Desember 2020

Selasa, 14 April 2020 - 20:47 WIB
Foto/ilustrasi.SINDOnews
JAKARTA - Batas penundaan Pilkada Serentak 2020 mulai menemui titik terang. Komisi II DPR dan Pemerintah bersepakat Pilkada Serentak 2020 di 270 daerahyang semula dijadwalkan bulan September akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Meskipun begitu, DPR bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan melihat perkembangan situasi pascatanggap darurat pandemi virus corona (COVID-19).



”Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung membacakan kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara virtual, Selasa (14/4/2020).

Politikus Golkar itu mengatakan, sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR bersama Mendagri dan KPU akan melaksanakan rapat kerja. Ini dilakukan setelah masa tanggap darurat corona berakhir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!