Duh, Anak di Bawah Umur dan Temannya Kuras Isi Bengkel
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 16:19 WIB
PAGARALAM - Reskrim Polsek Pagaralam Selatan menangkap seorang anak di bawah umur alias ABG karena diduga telah melakukan pencurian dengan membobol bengkel. Pelaku, H (15) dilaporkan telah menguras isi bengkel bersama seorang temannya yang masih dikejar.
"Penangkapan H berdasarkan Laporan Albakri (47) yang merupakan Pemilik Bengkel Bakri. Pelapor yang hendak bekerja kaget dinding bengkel miliknya telah rusak," kata Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Dian Rana Alip PU, Sabtu (22/8/2020). (Baca juga: Keterlaluan, Oknum ASN Ini Bobol ATM di Pagaralam )
Ada pun peralatan yang bilang dicuri pelaku adalah Mesin Travo Las Listrik Merk Rilon, satu unit Gerinda Catting Merk Hitachi CC 14SF, satu unit Gerinda Kecil Merk Maktec, dua unit Bor Listrik Merk Maktec dan satu Baterai (Accu) 70 Amphere Merk GS. (Baca juga: Waduh! PNS Pemprov Sulsel Terlibat Kasus Jambret di Makassar )
"Berbekal informasi dari masyarakat diketahui Jumat (21/08/2020) sekira pukul 14.00 WIB bahwa salah satu pelaku sedang di berada di Pasar Dempo Permai Pagaralam. Tim Pas yang dipimpin Kapolsek Pagaralam Selatan sesaat itu juga langsung melakukan penangkapan terhadap H yang diketahui Warga Desa Sadan, Kabupaten Lahat," kata dia.
Dari Hasil penangkapan H, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Gerinda Catting merk Hitaci CC 14SF, dan satu unit Gerinda Merk Maktec, serta dua unit Bor Listrik Merk Maktec. "Pada saat melakukan pencurian itu H berkomplot dengan D (19), yang sudah dikantongi identitasnya," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Penangkapan H berdasarkan Laporan Albakri (47) yang merupakan Pemilik Bengkel Bakri. Pelapor yang hendak bekerja kaget dinding bengkel miliknya telah rusak," kata Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Dian Rana Alip PU, Sabtu (22/8/2020). (Baca juga: Keterlaluan, Oknum ASN Ini Bobol ATM di Pagaralam )
Ada pun peralatan yang bilang dicuri pelaku adalah Mesin Travo Las Listrik Merk Rilon, satu unit Gerinda Catting Merk Hitachi CC 14SF, satu unit Gerinda Kecil Merk Maktec, dua unit Bor Listrik Merk Maktec dan satu Baterai (Accu) 70 Amphere Merk GS. (Baca juga: Waduh! PNS Pemprov Sulsel Terlibat Kasus Jambret di Makassar )
"Berbekal informasi dari masyarakat diketahui Jumat (21/08/2020) sekira pukul 14.00 WIB bahwa salah satu pelaku sedang di berada di Pasar Dempo Permai Pagaralam. Tim Pas yang dipimpin Kapolsek Pagaralam Selatan sesaat itu juga langsung melakukan penangkapan terhadap H yang diketahui Warga Desa Sadan, Kabupaten Lahat," kata dia.
Dari Hasil penangkapan H, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Gerinda Catting merk Hitaci CC 14SF, dan satu unit Gerinda Merk Maktec, serta dua unit Bor Listrik Merk Maktec. "Pada saat melakukan pencurian itu H berkomplot dengan D (19), yang sudah dikantongi identitasnya," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(nth)
tulis komentar anda