Kasus Tewasnya Afif Maulana, IPW Minta Kapolda Sumbar Nonaktifkan Direktur Sabhara
Jum'at, 28 Juni 2024 - 15:38 WIB
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono diminta IPW menonaktifkan Direktur Sabhara Polda Sumbar terkait kasus tewasnya Afif Maulana (13) yang dianiaya anggota polisi. Foto/Rus Akbar
PADANG - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono tegas dan tuntas dalam mengusut kasus tewasnya siswa SMP di Padang, Afif Maulana (13) yang diduga akibat dianiaya anggota polisi.
"Kapolda Sumbar Irjen Suharyono harus tegas dan tuntas untuk memproses anggotanya yang diduga melakukan kekerasan atas kematian Afif Maulana di Padang," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Soal Kematian Bocah 13 Tahun Afif Maulana, LBH Padang Tolak Pernyataan Kapolda Sumbar
Pihaknya juga meminta, Kapolda Sumbar harus menonaktifkan Direktur Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polda Sumbar atas kelalaiannya.
"Kapolda harus menonaktifkan Direktur Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polda Sumbar," ujarnya.
Menurut Sugeng, ketegasan ini perlu dilakukan oleh Kapolda Sumbar sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 18 Oktober 2021.
"Kapolda Sumbar Irjen Suharyono harus tegas dan tuntas untuk memproses anggotanya yang diduga melakukan kekerasan atas kematian Afif Maulana di Padang," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Soal Kematian Bocah 13 Tahun Afif Maulana, LBH Padang Tolak Pernyataan Kapolda Sumbar
Pihaknya juga meminta, Kapolda Sumbar harus menonaktifkan Direktur Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polda Sumbar atas kelalaiannya.
"Kapolda harus menonaktifkan Direktur Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polda Sumbar," ujarnya.
Menurut Sugeng, ketegasan ini perlu dilakukan oleh Kapolda Sumbar sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 18 Oktober 2021.