Tersangka, Ketua Panitia Konser Rusuh di Pasar Kemis Langsung Ditahan
Kamis, 27 Juni 2024 - 17:08 WIB
Polisi langsung melakukan penahanan terhadap terdangka MDPA (27), selaku ketua panitia konser musik yang berujung ricuh di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Foto/Tangkapan layar
TANGERANG - Polisi langsung melakukan penahanan terhadap tersangka MDPA (27), selaku ketua panitia konser musik yang berujung ricuh di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Sebelumnya, MDPA sempat melarikan diri dan ditangkap di Lebak, Banten.
"Sudah (ditahan)," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Bahtiar Joko Mujiono saat dihubungi, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: Ketua Panitia Konser Rusuh di Pasar Kemis Terancam 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya itu, tersangka MDPA dijerat dengan pasal berlapis atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
"Ancaman hukumannya terkait penggelapan, penipuan, dan perlindungan konsumen," paparnya.
"Sudah (ditahan)," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Bahtiar Joko Mujiono saat dihubungi, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: Ketua Panitia Konser Rusuh di Pasar Kemis Terancam 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya itu, tersangka MDPA dijerat dengan pasal berlapis atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
"Ancaman hukumannya terkait penggelapan, penipuan, dan perlindungan konsumen," paparnya.
Lihat Juga :