Bocah Perempuan 3 Tahun Tewas Dianiaya, Ayah Tiri dan Ibu Kandung Jadi Tersangka

Kamis, 27 Juni 2024 - 16:19 WIB
“Kedua pelaku terbukti menganiaya korban dengan cara menampar wajah, memukul perut dan dada korban berkali-kali hingga FA meninggal dunia,” kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kain kafan yang digunakan kedua pelaku untuk membungkus jasad korban, gendongan bayi, tikar, kain seprei, pisau, dan sendok yang digunakan pelaku untuk menggali makam.

Ironisnya, ibu kandung korban tidak ada rasa penyesalan. Ketika ditanya apakah menyesal membunuh putrinya, NA menggelengkan kepala. Saat ditanya apakah ada yang mau disampaikan kepada keluarganya, NA diam.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!