Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar, Begini Penjelasan IAPI

Rabu, 26 Juni 2024 - 21:16 WIB
Tidak hanya itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut Surat Tanda Terdaftar KAP Umaryadi, Ak. CPA dan Surat Tanda Terdaftar Akuntan Publik Sektor Pasar Modal atas nama Umaryadi pada 30 November 2023.

“Atas pencabutan izin AP dan KAP tersebut, maka Umaryadi dan KAP-nya tidak berhak menjalankan praktik sebagai AP,” katanya.

Baca juga: Pencetakan Uang Palsu Rp22 Miliar di Tiga Lokasi dari Gunung Sindur hingga Sukabumi

Menurut dia, sistem pengendalian mutu yang berlaku mewajibkan Kantor Akuntan Publik (KAP) dan personelnya mematuhi standar profesi serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk mematuhi setiap prinsip dasar etika, dan menghindari apa pun yang dapat mendiskreditkan profesi akuntan publik.

Oleh karena itu, personel KAP harus menjaga KAP dari aktivitas yang tidak ada hubungannya dengan praktik akuntan publik. IAPI selalu mendorong agar seorang akuntan public menjaga integritas dan profesionalitasnya dalam menjalankan profesinya,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!