Cabuli Anak Kandung Berkali-kali, Pria di Musi Banyuasin Diringkus

Rabu, 26 Juni 2024 - 08:08 WIB
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa EB mengakui telah merudapaksa anaknya berkali-kali di rumah mereka sendiri. Kejadian pertama kali terjadi saat korban sedang bermain handphone di kamarnya. Sejak saat itu, EB terus melakukan aksi bejatnya hingga terakhir kali pada 3 Mei 2024.

Kini, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba. EB akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (3) Jo pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

"Karena pelakunya adalah orang tua kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman yang ada," tegas AKP Bondan.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!