Kecurangan Suara di 233 TPS Jakut, Brando: Penjarakan Oknum Penyelenggara Pemilu yang Bermain Kotor
Selasa, 25 Juni 2024 - 16:57 WIB
Berdasarkan temuan uji petik yang dilakukan Mahkamah ketika menyidangkan gugatan Partai Demokrat atas dalil penggelembungan 2.402 suara Partai NasDem.
Berdasarkan formulir C Hasil TPS dari KPU, NasDem meraup 6 suara. Namun, pada jawaban KPU dalam persidangan, suara NasDem disebut 22.
Rekapitulasi ulang ini dilakukan karena MK mengabulkan permohonan dari Partai Demokrat yang mencurigai adanya selisih suara Partai NasDem sebesar 2.402 suara. Partai Demokrat menilai hal itu berdampak terhadap perolehan kursi ke-9 DPRD DKI Jakarta di Dapil II.
Terkait putusan tersebut, Sekretaris DPC PDIP Jakarta Utara Brando Susanto mengatakan, rekapitulasi ulang 233 TPS yang tersebar di Cilincing, Jakarta Utara memperkuat pernyataan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto terkait dugaan kecurangan Pemilu yang terstruktur, masif, dan sistematis.
Menurut Brando, perhitungan rekapitulasi ulang di Jakarta Utara terkait perintah MK untuk 233 TPS di Cilincing membuktikan lebih dari 2.000 suara berpindah dari satu kontestan ke kontestan lain sehingga terjadi kesalahan keputusan KPU nasional.
Berdasarkan formulir C Hasil TPS dari KPU, NasDem meraup 6 suara. Namun, pada jawaban KPU dalam persidangan, suara NasDem disebut 22.
Rekapitulasi ulang ini dilakukan karena MK mengabulkan permohonan dari Partai Demokrat yang mencurigai adanya selisih suara Partai NasDem sebesar 2.402 suara. Partai Demokrat menilai hal itu berdampak terhadap perolehan kursi ke-9 DPRD DKI Jakarta di Dapil II.
Terkait putusan tersebut, Sekretaris DPC PDIP Jakarta Utara Brando Susanto mengatakan, rekapitulasi ulang 233 TPS yang tersebar di Cilincing, Jakarta Utara memperkuat pernyataan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto terkait dugaan kecurangan Pemilu yang terstruktur, masif, dan sistematis.
Menurut Brando, perhitungan rekapitulasi ulang di Jakarta Utara terkait perintah MK untuk 233 TPS di Cilincing membuktikan lebih dari 2.000 suara berpindah dari satu kontestan ke kontestan lain sehingga terjadi kesalahan keputusan KPU nasional.
Lihat Juga :