Endorse Judi Online, 5 Selebgram Banten Diringkus Polisi

Selasa, 25 Juni 2024 - 10:02 WIB
Baca Juga: Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Diringkus Polisi

Tim kemudian bergerak menangkap mereka di wilayah Serang, Cilegon dan Tangerang setelah mendapatkan akun instagramnya.

”1 Mei kita berhasil menangkap satu dengan inisial BR kemudian inisialnya PW kemudian tanggal 3 Mei itu inisial TO kemudian tanggal 7 inisial E, tanggal 15 Mei ZC,” ujar Didik.

Dari hasil pemeriksaan tersangka E alias Kemal diketahui selain menjadi endorser, juga menjadi agen atau perekrut selebgram di Banten.Dari kelima tersangka tersebut ini beda jaringan tapi ini inisial K ini ada tugas mereka merekrut dan lainnya.

Sebagai barang bukti, penyidik menganankan ponsel kelima tersangka sebagai sarana untuk bekerja, dan tangkaplayar profil instagram.Mereka terancam pasal Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!