Endorse Judi Online, 5 Selebgram Banten Diringkus Polisi

Selasa, 25 Juni 2024 - 10:02 WIB
Lima Selebgram asal Kota Serang, Banten diamankan pihak kepolisian karena mempromosikan judi online melalui akun Instagram pribadi. Foto/Humas Polda Banten
SERANG - Sebanyak lima selebgram asal Kota Serang, Banten diamankan pihak kepolisian karena mempromosikan atau endorse situs judi online melalui akun Instagram pribadi. Mereka adalah PW, TO, BR, ZC, dan seorang pria insial E alias Kemal.

Dalam satu atau dua tahun terakhir para pelaku berhasil mendapatkan keuntungan yang variatif antara Rp5-Rp41 juta.



”Mereka mendapatkan uang itu dari 5 juta sampai yang tertinggi dalam 41 juta selama mempromosikan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga: Promosi Situs Judi Online, Selebgram Cantik Manado Ditahan

Tak hanya itu, menurut Didik, para influencer ini juga akan mendapatkan bonus jika masyarakat mengakses situs judi online yang dipromosikan oleh mereka.

Diungkapkan Didik, terungkapnya bisnis terlarang dengan mempromosikan situs judi online berawal dari kegiatan patroli oleh Subdit V Siber Direktrot Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!