Tegas! Oknum Pemalsu Kartu Keluarga PPDB Bakal Dilaporkan Polisi

Senin, 24 Juni 2024 - 22:09 WIB
Plh Kepala Disdik Jabar, Ade Afriandi menyatakan bakal melaporkan calon peserta didik yang menggunakan KK palsu di PPDB 2024 ke Kepolisian. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Disdik Jawa Barat mendiskualifikasi sebanyak 94 calon peserta didik (CPD) pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 tahap I di SMAN 3 dan 5 Kota Bandung.

Mereka dicoret karena kedapatan menggunakan Kartu Keluarga (KK) palsu.





Plh Kepala Disdik Jabar, Ade Afriandi mengatakan, para oknum tersebut bisa ditindak lewat jalur hukum. Menurutnya, hal tersebut untuk memberikan efek jera atau hukuman yang pantas dari oknum pemalsu KK ini.

"Ini kan Disdukcapil Kota Bandung nah tentu jajaran Disdukcapil melalui Disdukcapil Provinsi perlu dibuka dan bila perlu laporkan ke Kepolisian pada mereka yang tadinya memanfaatkan jasa KK," ucap Ade, Senin (24/6/2024).

Ade mengatakan, kasus pemalsuan KK ini sering kali terjadi dalam proses PPDB. Maka dari itu, dia meminta agar data bisa dibuka dengan jelas dan para pemalsu bisa diberikan tindakan setimpal, termasuk dilaporkan ke pihak berwajib.

"Dilaporkan ke kepolisian sekaligus diusut tuntas supaya tahun depan tidak terulang lagi secara kebijakan Kemendagri juga harus merubah prosedur percetakan KK," ungkapnya.



"Supaya ada kepastian terutama keterangan dari RT dan RW setempat itu jadi penting kan sekarang tanpa keterangan RT dan RW bisa langsung proses," tambahnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content