Pemprov Banten Diminta Evaluasi Aktivitas Klinik DPRD yang Belum Memiliki Izin Operasional

Senin, 24 Juni 2024 - 13:34 WIB
Aktivitas Klinik DPRD Provinsi Banten diduga belum memilikin izin operasional dan praktik dokter. Foto/Istimewa
SERANG - Aktivitas Klinik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten diduga belum memilikin izin operasional dan praktik dokter. Selain itu, dalam pelayanannya fasilitas medis diduga tidak mempekerjakan apoteker yang bukan berasal dari tenaga medis.

Hal ini diakui oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Ismail ditemui di kantornya.

Dia beralasan situasi di atas lantaran klinik dimaksud bukanlah seperti fasilitas medis pada umumnya. Kendati demikian, dia tidak mampu mengutarakan istilah kata yang tepat untuk mengemukakannya.







“Ya ini kan bukan seperti klinik. Klinik apa ya saya sebut? Klinik. Izin saja belum ada. Bukan tidak ada ya, namun belum. Untuk apoteker tidak ada. Karena stok obat yang ada ya obat-obat pada umumnya. Dokter di sini ada dua. Tapi jarang ke sini,” ujar Ismail, Senin (24/06/2024).

Ketika ditanya klinik tersebut bukan fasilitas serius, Ismail membantah.

Dia menjelaskan pihaknya menyediakan praktik dokter umum, yaitu dr. Ari dan dr. Amarilis Sarah. Mengenai teknis bagaimana pasien mendapatkan obat usai pemeriksaan petugas medis, Ismail tak bisa memaparkannya.

”Ya kalau resep dokter, nanti dirujuk ke faskes terdekat seperti RSUD Banten. Kecuali kalau sakitnya yang standar-standar saja seperti batuk, pusing atau bagaimana? Untuk fasilitas lainnya di sini juga menyediakan ambulans. Tadinya ada dua, sudah ditarik Dinkes,” jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content