Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Kami 99 Persen Optimistis Menang Praperadilan

Senin, 24 Juni 2024 - 10:38 WIB
Yangi menyatakan, total pengacara yang tergabung untuk sidang praperadilan 22 orang. Dia optimistis Pegi Setiawan bakal dibebaskan pada sidang praperadilan. "Optimis 99 persen kita optimis," ujar dia.

Yanti juga berharap tidak ada intervensi selama proses sidang praperadilan dari pihak manapun.Menurut Yanti, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pemmbunuhan dan perkosaan Vina tidak sah karena bukti yang dimiliki Polda Jabar sangat lemah.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Eman Sulaeman, Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Tidak ada bukti otentik yang mengarah kepada Pegi Setiawan sebagai pelaku perbuatan keji itu. ”Tidak ada CCTV. Tidak ada sidik jari. Visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Sientific Crime Invetsigation juga tidak ada,” ucap Yanti.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, tersangka Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 dan 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana.

Pasal ini memuat ancaman hukuman sangat serius, yaitu, hukuman mati dan atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara Kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!