Viral Siswi SMA di Medan Tak Naik Kelas Gegara Laporkan Pungli di Sekolah, Ini Faktanya
Senin, 24 Juni 2024 - 10:21 WIB
MS dinyatakan tidak naik kelas lewat kesepakatan Dewan Guru karena jumlah absensinya melebihi batas ketentuan yang ada.“Siswi tersebut tidak naik kelas sering absen tanpa keterangan selama 34 hari. Hal ini berdasarkan kesepakatan dewan guru sebelum memutuskan,” tegasnya.
Rosmaida menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 7 dan 10 disebutkan bahwa kenaikan kelas peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru.
Dalam Notulen Rapat Dewan Guru Kenaikan Kelas TA 2023/2024, pada Kamis 20 Juni 2024, sebut Rosmaida, bahwa kriteria peserta didik yang naik kelas harus mengikuti pembelajaran paling sedikit 90 persen dari jumlah efektif.
Baca Juga: Periksa 90 Kepala Sekolah TK di Aceh Tengah, Kejaksaan Temukan Fakta Baru Korupsi Pengadaan APE
“Hari efektif pembelajaran Tahun 2023/2024 adalah 266 hari, syarat anak harus mengikuti pembelajaran 90 persen dari hari efektif. Jika 10 persen dari 266 hari adalah maksimal 27 hari absen tanpa pemberitahuan, sudah terjaring tidak naik kelas,” katanya.
Dari kriteria tersebut, 3 anak didik dinyatakan tidak naik kelas dikarenakan memiliki absensi melebihi dari yang disepakati, salah satunya siswi berinisial MS yang duduk di Kelas XI MIA-3, yang memiliki absensi tanpa kehadiran sebanyak 34 hari.
Rosmaida menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 7 dan 10 disebutkan bahwa kenaikan kelas peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru.
Dalam Notulen Rapat Dewan Guru Kenaikan Kelas TA 2023/2024, pada Kamis 20 Juni 2024, sebut Rosmaida, bahwa kriteria peserta didik yang naik kelas harus mengikuti pembelajaran paling sedikit 90 persen dari jumlah efektif.
Baca Juga: Periksa 90 Kepala Sekolah TK di Aceh Tengah, Kejaksaan Temukan Fakta Baru Korupsi Pengadaan APE
“Hari efektif pembelajaran Tahun 2023/2024 adalah 266 hari, syarat anak harus mengikuti pembelajaran 90 persen dari hari efektif. Jika 10 persen dari 266 hari adalah maksimal 27 hari absen tanpa pemberitahuan, sudah terjaring tidak naik kelas,” katanya.
Dari kriteria tersebut, 3 anak didik dinyatakan tidak naik kelas dikarenakan memiliki absensi melebihi dari yang disepakati, salah satunya siswi berinisial MS yang duduk di Kelas XI MIA-3, yang memiliki absensi tanpa kehadiran sebanyak 34 hari.
Lihat Juga :