49 Balon Kepala Daerah Ambil Formulir di Partai Perindo Bengkulu

Sabtu, 22 Juni 2024 - 13:15 WIB
Lebong 2, Bengkulu Utara 1, dan Kabupaten Mukomuko 3 kursi.Syarat minimal pasangan calon (Paslon), jelas Ismail, 20 persen dari jumlah kursi di DPRD kabupaten/kota. Untuk di Kabupaten Kaur 25 kursi dibutuhkan 5 kursi partai politik (25 kursi x 20 persen = 5 kursi).

Lalu di Kabupaten Bengkulu Selatan 25 kursi dibutuhkan 5 kursi, Seluma 30 kursi dibutuhkan 6 kursi, Bengkulu Tengah 25 kursi butuh 5 kursi, Bengkulu Utara 30 kursi butuh 6 kursi.

Kemudian, di Kabupaten Mukomuko 25 kursi butuh 5 kursi, Lebong 25 kursi butuh 5 kursi, Rejang Lebong 30 kursi butuh 6 kursi dan Kabupaten Kepahiang 25 kursi dibutuhkan 5 kursi dan Kota Bengkulu 35 kursi butuh 7 kursi parpol.

“Total kursi di DPRD Kabupaten/kota di Bengkulu sebanyak 275 kursi. Jadi, syarat parpol untuk mengajukan pasangan calon bupat/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota 20 persen dari jumlah kursi di DPRD kabupaten/kota,” pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!