49 Balon Kepala Daerah Ambil Formulir di Partai Perindo Bengkulu

Sabtu, 22 Juni 2024 - 13:15 WIB
loading...
49 Balon Kepala Daerah...
49 bakal calon (balon) Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota mengambil formulir di DPW Perindo Bengkulu. Foto: SINDOnews/Demon Fajri
A A A
BENGKULU - Sebanyak 49 bakal calon (balon) Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota mengambil formulir di sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo di 10 kabupaten/kota Provinsi Bengkulu.

Adapun rincian 49 balon tersebut, 36 balon bupati, 2 balon wali kota, 9 wakil bupati dan 2 wakil wali kota. Di mana puluhan balon itu mengambil formulir sejak dibuka pada Sabtu 27 April 2024 hingga Senin 20 Mei 2024, dimasing-masing DPD Partai Perindo.

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Bengkulu Ismail Saleh mengatakan, dari 49 balon ini sebanyak 32 balon telah melengkapi dan mengembalikan berkas persyaratan ke 10 DPD Partai Perindo di Bengkulu.

Baca Juga: Partai Perindo Bengkulu Siap Menangkan Pemilu 2024

Adapun 32 balon itu, Kabupaten Kaur 1 balon, Bengkulu Selatan 4, Seluma 3, Bengkulu Tengah 3, Bengkulu Utara 1, Mukomuko 5, Lebong 5, Rejang Lebong 5, Kabupaten Kepahiang 2 dan Kota Bengkulu 3 balon.

Berkas balon yang dikembalikan ke DPD Perindo, jelas Ismail, akan diserahkan ke DPW mulai dari Sabtu 1 Juni hingga 15 Juni 2024. Sementara untuk pemaparan visi-misi balon di DPW, terjadwal pada Senin 10 Juni hingga Selasa, 25 Juni 2024.

”Secara keseluruhan 32 berkas balon telah disampaikan ke DPP. Namun untuk pengusulan nama balon, penugasan dan permohonan rekomendasi nama balon dari DPW ke DPP Perindo, belum dilaporkan,'” kata Ismail, Sabtu (22/6/2024).

Balon dari Pengusaha, TNI, Kejaksaan Hingga ASN

Puluhan balon yang mengembalikan berkas ini, sampai Ismail, dari berbagai kalangan. Mulai dari politisi, pengusaha, anggota DPRD Provinsi, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan dari kejaksaan.

“Tentu dari DPW akan menyeleksi setiap balon. Seperti pemetaan wilayah, pengalaman kepemimpinan, analisis pemenangan serta lainnya,'” jelas Ismail.

Ismail menjelaskan, kursi Partai Perindo di DPRD kabupaten/kota periode 2024-2029, sebanyak 21 kursi. Rinciannya, Kota Bengkulu, 2 kursi, Kabupaten Kaur 1, Bengkulu Selatan 2, Seluma 1, Bengkulu Tengah 3, Kepahiang 5, Rejang Lebong 1.

Lebong 2, Bengkulu Utara 1, dan Kabupaten Mukomuko 3 kursi.Syarat minimal pasangan calon (Paslon), jelas Ismail, 20 persen dari jumlah kursi di DPRD kabupaten/kota. Untuk di Kabupaten Kaur 25 kursi dibutuhkan 5 kursi partai politik (25 kursi x 20 persen = 5 kursi).

Lalu di Kabupaten Bengkulu Selatan 25 kursi dibutuhkan 5 kursi, Seluma 30 kursi dibutuhkan 6 kursi, Bengkulu Tengah 25 kursi butuh 5 kursi, Bengkulu Utara 30 kursi butuh 6 kursi.

Kemudian, di Kabupaten Mukomuko 25 kursi butuh 5 kursi, Lebong 25 kursi butuh 5 kursi, Rejang Lebong 30 kursi butuh 6 kursi dan Kabupaten Kepahiang 25 kursi dibutuhkan 5 kursi dan Kota Bengkulu 35 kursi butuh 7 kursi parpol.

“Total kursi di DPRD Kabupaten/kota di Bengkulu sebanyak 275 kursi. Jadi, syarat parpol untuk mengajukan pasangan calon bupat/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota 20 persen dari jumlah kursi di DPRD kabupaten/kota,” pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Brigjen Pol Yudhi...
Profil Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, Kapolda Bengkulu Lulusan Akpol 1996
10 Tahun Tanpa Kantor,...
10 Tahun Tanpa Kantor, Kini PPP Bengkulu Tengah Siap Tancap Gas
Buka Muswil PPP Bengkulu,...
Buka Muswil PPP Bengkulu, Mardiono Tekankan Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Bengkulu 2 Kali Diguncang...
Bengkulu 2 Kali Diguncang Gempa Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Kinerja Positif, Bea...
Kinerja Positif, Bea Cukai Sumbagbar Tingkatkan Penerimaan dan Pengawasan
Gempa Magnitudo 4,6...
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Mukomuko Bengkulu
Mengapa 67% Orang Yahudi...
Mengapa 67% Orang Yahudi Dukung Zohran Mamdani Jadi Wali Kota New York City?
10 DPC PPP di Bengkulu...
10 DPC PPP di Bengkulu Bulat Dukung Agus Suparmanto Maju Caketum
Komisaris PT RMS Ditetapkan...
Komisaris PT RMS Ditetapkan sebagai Tersangka Baru Kasus Tambang Batu Bara
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
4th ICOP Darunnajah...
4th ICOP Darunnajah Bersama Menteri ATR/BPN, Pesantren Siap Pimpin Optimalisasi Wakaf Nasional
Berita Terkini
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved