49 Balon Kepala Daerah Ambil Formulir di Partai Perindo Bengkulu

Sabtu, 22 Juni 2024 - 13:15 WIB
loading...
49 Balon Kepala Daerah...
49 bakal calon (balon) Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota mengambil formulir di DPW Perindo Bengkulu. Foto: SINDOnews/Demon Fajri
A A A
BENGKULU - Sebanyak 49 bakal calon (balon) Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota mengambil formulir di sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo di 10 kabupaten/kota Provinsi Bengkulu.

Adapun rincian 49 balon tersebut, 36 balon bupati, 2 balon wali kota, 9 wakil bupati dan 2 wakil wali kota. Di mana puluhan balon itu mengambil formulir sejak dibuka pada Sabtu 27 April 2024 hingga Senin 20 Mei 2024, dimasing-masing DPD Partai Perindo.

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Bengkulu Ismail Saleh mengatakan, dari 49 balon ini sebanyak 32 balon telah melengkapi dan mengembalikan berkas persyaratan ke 10 DPD Partai Perindo di Bengkulu.



Adapun 32 balon itu, Kabupaten Kaur 1 balon, Bengkulu Selatan 4, Seluma 3, Bengkulu Tengah 3, Bengkulu Utara 1, Mukomuko 5, Lebong 5, Rejang Lebong 5, Kabupaten Kepahiang 2 dan Kota Bengkulu 3 balon.

Berkas balon yang dikembalikan ke DPD Perindo, jelas Ismail, akan diserahkan ke DPW mulai dari Sabtu 1 Juni hingga 15 Juni 2024. Sementara untuk pemaparan visi-misi balon di DPW, terjadwal pada Senin 10 Juni hingga Selasa, 25 Juni 2024.

”Secara keseluruhan 32 berkas balon telah disampaikan ke DPP. Namun untuk pengusulan nama balon, penugasan dan permohonan rekomendasi nama balon dari DPW ke DPP Perindo, belum dilaporkan,'” kata Ismail, Sabtu (22/6/2024).

Balon dari Pengusaha, TNI, Kejaksaan Hingga ASN

Puluhan balon yang mengembalikan berkas ini, sampai Ismail, dari berbagai kalangan. Mulai dari politisi, pengusaha, anggota DPRD Provinsi, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan dari kejaksaan.

“Tentu dari DPW akan menyeleksi setiap balon. Seperti pemetaan wilayah, pengalaman kepemimpinan, analisis pemenangan serta lainnya,'” jelas Ismail.

Ismail menjelaskan, kursi Partai Perindo di DPRD kabupaten/kota periode 2024-2029, sebanyak 21 kursi. Rinciannya, Kota Bengkulu, 2 kursi, Kabupaten Kaur 1, Bengkulu Selatan 2, Seluma 1, Bengkulu Tengah 3, Kepahiang 5, Rejang Lebong 1.

Lebong 2, Bengkulu Utara 1, dan Kabupaten Mukomuko 3 kursi.Syarat minimal pasangan calon (Paslon), jelas Ismail, 20 persen dari jumlah kursi di DPRD kabupaten/kota. Untuk di Kabupaten Kaur 25 kursi dibutuhkan 5 kursi partai politik (25 kursi x 20 persen = 5 kursi).

Lalu di Kabupaten Bengkulu Selatan 25 kursi dibutuhkan 5 kursi, Seluma 30 kursi dibutuhkan 6 kursi, Bengkulu Tengah 25 kursi butuh 5 kursi, Bengkulu Utara 30 kursi butuh 6 kursi.

Kemudian, di Kabupaten Mukomuko 25 kursi butuh 5 kursi, Lebong 25 kursi butuh 5 kursi, Rejang Lebong 30 kursi butuh 6 kursi dan Kabupaten Kepahiang 25 kursi dibutuhkan 5 kursi dan Kota Bengkulu 35 kursi butuh 7 kursi parpol.

“Total kursi di DPRD Kabupaten/kota di Bengkulu sebanyak 275 kursi. Jadi, syarat parpol untuk mengajukan pasangan calon bupat/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota 20 persen dari jumlah kursi di DPRD kabupaten/kota,” pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2720 seconds (0.1#10.140)