Randis Pemkot Cilegon Nunggak Pajak, Aktivis Desak Wali Kota Fokus Benahi Internal

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:06 WIB
Kijang Innova plat merah bernomor A-1873-R memiliki rincian PKB pokok Rp3.433.500, PKB denda Rp537.200, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWD) Pokok Rp285.000, berikut denda Rp135.000.

Selain itu ada juga keterangan STNK Rp200.000. Di bawahnya tertulis pula Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Rp100.000 sehingga totalnya Rp4.691.700.

Direktur Eksekutif Satya Peduli Banten, Sojo Dibacca mendesak agar Wali Kota Cilegon segera membenahi persoalan tunggakan tersebut. Sebab menurutnya, hari ini baru saja pemkot telah resmi membentuk satuan tugas pendapatan asli daerah (Satgas PAD) pada 20 Juni lalu.

”Ini tentu bertolak belakang dengan tujuan Pemkot Cilegon yang ingin menggali potensi pajak dengan melakukan pendekatan kepada para wajib pajak, sampai membentu Satgas PAD. Padahal internal mereka juga belum selesai dalam tertib membayar pajak. Apalagi pajak kendaraan salah satu primadona PAD,” ujar Sojo, Kamis (20/06/2024).

Sojo mengaku kecewa dengan fokus program Wali Kota Cilegon terkait pendapatan sektor pajak. M
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!