Kejari Kabupaten Tangerang Telusuri Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa
Kamis, 20 Juni 2024 - 15:41 WIB
Kejari Kabupaten Tangerang menelusuri kasus pengadaan lahan RSUD Tigaraksa. Bahkan kasus ini meningkat statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Foto/Dok. SINDOnews
TANGERANG - Kejari Kabupaten Tangerang menelusuri kasus pengadaan lahan RSUD Tigaraksa. Bahkan kasus ini meningkat statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status ini setelah tim penyidik Kejari Kabupaten Tangerang melakukan ekspos dan menemukan bukti-bukti adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut. “Sudah berproses, penyidik lagi melakukan penyidikan atas pengadaan lahan RSUD Tigaraksa,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra kepada wartawan, Kamis (20/6/2024). Baca juga: Kejagung Minta Jaksa Daerah Cermat saat Teliti Berkas Perkara Pegi Perong di Kasus Vina Cirebon
Menurutnya, penyidik telah memanggil puluhan saksi terkait kasus ini. Selanjutnya, pihaknya meminta dukungan dari masyarakat untuk mengawal agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas. “Sudah 40 saksi yang diperiksa dan kami harap masyarakat mengawal kasus ini,” ujarnya.
Doni menambahkan, mengenai lahan untuk dijadikan RSUD Tigaraksa merupakan milik Pemkab Tangerang. Berasal dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) atau yang dikenal sebagai Fasos-Fasum milik eks PT PWS dan ada pengembalian uang ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) “Materi itu kami dalami,” terangnya.
Peningkatan status ini setelah tim penyidik Kejari Kabupaten Tangerang melakukan ekspos dan menemukan bukti-bukti adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut. “Sudah berproses, penyidik lagi melakukan penyidikan atas pengadaan lahan RSUD Tigaraksa,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra kepada wartawan, Kamis (20/6/2024). Baca juga: Kejagung Minta Jaksa Daerah Cermat saat Teliti Berkas Perkara Pegi Perong di Kasus Vina Cirebon
Menurutnya, penyidik telah memanggil puluhan saksi terkait kasus ini. Selanjutnya, pihaknya meminta dukungan dari masyarakat untuk mengawal agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas. “Sudah 40 saksi yang diperiksa dan kami harap masyarakat mengawal kasus ini,” ujarnya.
Doni menambahkan, mengenai lahan untuk dijadikan RSUD Tigaraksa merupakan milik Pemkab Tangerang. Berasal dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) atau yang dikenal sebagai Fasos-Fasum milik eks PT PWS dan ada pengembalian uang ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) “Materi itu kami dalami,” terangnya.
Lihat Juga :