Astaga! Pelajar SMA di Semarang Kirim Video Hubungan Intim ke Orangtua Kekasih Biar Dapat Restu Pacaran

Kamis, 20 Juni 2024 - 12:20 WIB
Seorang pelajar kelas 2 SMA di Semarang RF (19) merekam hubungan intim dengan pacarnya kemudian dikirimkan ke orangtua pacarnya agar mendapat restu pacaran. Foto/SINDOnews/Eka Setiawan
SEMARANG - Seorang pelajar kelas 2 SMA di Kota Semarang RF (19) warga Ngaliyan harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)Satreskrim Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.

Sebab, dia mencabuli pacarnya yang masih bawah umur berinisial NH (17) warga Ngaliyan Kota Semarang. Tak hanya itu, dia merekam perbuatan hubungan intim mereka dengan ponsel dan dikirimkan ke orangtua pacarnya. Alasannya, agar mendapatkan restu hubungan mereka.



“Saya sebar (video) di grup WA dan kirim ke orangtuanya, saya akui kesalahan saya dan supaya saya mendapat restu dari orangtuanya,” kata tersangka RF di Mapolrestabes Semarang, dikutip Kamis (19/6/2024).

Dia mengirim video mesum dengan nomor WA millik pacarnya yang sudah dikloning di ponselnya. Tujuannya agar seolah-olah yang mengirim video asusila itu pacarnya sendiri.

Videonya diambil pada Jumat (14/6/2024) sekira pukul 21.36 WIB di tempat kos RF di Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Korban alias NF adalah kekasihnya, satu kelas di sekolahan.

“Sudah 4 bulan pacaran, kami kelas 2 SMA. Baru sekali hubungan (intim), videonya yang merekam saya,” lanjutnya seraya mengklaim penyebaran video itu juga sepengetahuan pacaranya.



Kepala Sub Unit 2 Unit 6 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang Ipda Dinda Aprilia mengemukakan kasus ini diungkap setelah adanya pelaporan dari orangtua korban.

“Korban mengalami trauma dan kehilangan keperawanan, modus operandinya persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur,” kata Ipda Dinda.

Orangtua korban, sebut Ipda Dinda, sempat kaget dan mengecek ketika mendapatkan video tersebut. Sempat dibalas dan direspons lagi berbalas WA, seolah-olah WA dari anaknya sendiri yang belakangan diketahui yang mengirim adalah pacar anaknya alias si tersangka itu.

“Pelaku tidak membantah, mengakui perbuatannya,” lanjutnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(shf)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content