Anies Kritisi PBB-P2 Gratis bagi NJOP di Bawah Rp2 Miliar Dicabut Pemprov Jakarta

Rabu, 19 Juni 2024 - 22:41 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkritisi PBB-P2 untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dicabut oleh Pemprov Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Bakal Calon Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengkritisi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dicabut oleh Pemprov Jakarta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.

Anies mengatakan, semua kebijakan yang dibuat harus disosialisasikan dengan baik supaya masyarakat yang terdampak dapat mengantisipasi terlebih dahulu.



Baca juga: Mungkinkah Anies Maju Pilkada Jakarta 2024? Begini Analisis Pengamat

"Ketika substansinya adalah rumah pertama dan rumah kedua, rumah ketiga dibedakan, maka harus ada sosialisasi supaya masyarakat tahu, supaya masyarakat tidak terkejut dan kita hormati warga dengan cara memberitahu bila ada perubahan," ujarnya di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Menurut dia, Jakarta harus menjadi kota rumah bagi semua. Dia tak ingin kebijakan pajak dan tata ruang menjadi permasalahan yang secara perlahan tergeser dari dalam Kota Jakarta.

"Kebijakan pajak, kebijakan tata ruang sesungguhnya adalah tentang siapa tinggal di mana, siapa boleh tinggal di mana. Kita ingin semua orang boleh tinggal di Jakarta. Jangan sampai kebijakan pajak, kebijakan tata ruang membuat sebagian kita pelan-pelan tergeser dari dalam kota akhirnya harus pindah ke luar kota karena kebijakan pajak dan tata ruang," ungkap mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!