Kasus Vina Cirebon, Keluarga 4 Terpidana Diperiksa Polda Jabar Terkait Obstruction of Justice

Rabu, 19 Juni 2024 - 12:17 WIB
Rully menuturkan baru mendapatkan kuasa mendampingi para terpidana kasus Vina Cirebon sekitar sepuluh hari lalu, tim kuasa hukum pun belum sempat bertemu dengan para terpidana.

"Kami baru menerima kuasa 10 hari lalu. Kami belum ketemu para terpidana. Mereka sudah dialihkan dari Lapas Cirebon ke Rutan (Kebonwaru) Bandung," tuturnya.

Sampai saat ini, keluarga para terpidana masih menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.

Diketahui, Pramudya Wibawa Jati, Okta, dan Teguh yang menjadi tiga saksi kasus Vina Cirebon, mencabut keterangan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 2016.

Pecabutan itu dilakukan karena BAP 2016 dibuat di bawah tekanan penyidik dan diarahkan.

Dalam keterangan yang baru, saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, Pramudya, Okta, dan Teguh menegaskan sedang tidur bersama 5 terpidana di rumah anak ketua RT.

Artinya, 5 terpidana seumur hidup itu, tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan kepada mereka.

Selain Pramudya, Okta, dan Teguh, saksi Liga Akbar juga mencabut BAP 2016. Liga mengaku, pada 2016, diminta oleh Iptu Rudiana menjadi saksi.

Padahal Liga Akbar telah berkali-kali menolak dan menegaskan tidak tahu peristiwa itu. Namun akhirnya Liga terpaksa mengikuti skenario yang dituangkan dalam BAP 2016.

Akibatnya, 8 orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu dihukum 8 tahun. Di dalam penjara, ke-9 terpidana menceritakan nasib pilu mereka kepada terpidana lain. Mereka tegas membantah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content