Kasus Vina Cirebon, Keluarga 4 Terpidana Diperiksa Polda Jabar Terkait Obstruction of Justice

Rabu, 19 Juni 2024 - 12:17 WIB
Keluarga empat terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan M Rizky Rudiana (Eky) di Cirebon pada 2016, diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Foto/Tangapan Layar
BANDUNG - Keluarga empat terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan M Rizky Rudiana (Eky) di Cirebon pada 2016, diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

Mereka dimintai klarifikasi terkait Pasal 221 KUH Pidana tentang Obstruction of Justice.



Keluarga empat terpidana itu masing-masing Kosim ayah dari terpidana Eko Ramadani, Murad ayah dari terpidana Eka Sandi, Tasanah ayah terpidana Hadi Saputra, dan Maskana, kakak dari terpidana Jaya.

Mereka tiba di Polda Jabar sekitar pukul 10.20 WIB, didampingi sejumlah pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung.

Rully Panggabean, kuasa hukum keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon mengatakan, undangan yang diterima adalah penyelidikan.

Dalam undangan yang diterima penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ingin melakukan klarifikasi terkait Pasal 221 tentang Obstruction of Justice atau tindak pidana menghambat proses hukum yang sedang dilakukan.



"Materinya (pemeriksaan) kami tidak tahu. Jadi, hari ini kami hanya mendampingi saja, biar mereka bersaksi dan lain sebaginya," kata Rully Panggabean, Rabu (19/6/2024).

"Begini yah, dalam kesaksian terdahulu Teguh dan Udin juga sama judulnya undangan klarifikasi Pasal 221. Kami engak tahu siapa yang disasar di sini. Kami akan simpulkan setelah tim rapat," ujar Rully.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content