Berikan Efek Jera, KPAI Minta Wawan Dihukum Berlapis

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 15:12 WIB
Komisioner KPAI, Putu Elvina mengatakan, pelaku pencabulan dan penculikan anak, Wawan Gunawan (41), wajib dihukum berat dan dijerat pasal berlapis untuk memberikan efek jera. SINDOnews/Yan Yusuf
JAKARTA - Komisioner KPAI, Putu Elvina mengatakan, pelaku pencabulan dan penculikan anak, Wawan Gunawan (41), wajib dihukum berat dan dijerat pasal berlapis untuk memberikan efek jera. Dia menilai proses hukum Wawan harus dilakukan seserius mungkin, karena kasus tersebut tak hanya bicara soal persetubuhan anak.

"Karena tidak hanya bicara tentang Pasal 41 terkait persetubuhan anak di bawah umur. Tapi juga membawa lari anak di bawah umur juga bisa dikenakan pasal berlapis, belum lagi kalau ada indikasi eksploitasi baik itu ekonomi maupun seksual," kata Elvina saat ekspose kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/8/2020).



Sebelumnya, setelah diburu hampir sepekan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng meringkus penculik anak, Wawan Gunawan, Jumat (21/8/2020) dini hari. KPAI mengapresiasi gerak cepat Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus yang viral di sosial media, dan mengembalikan F dalam keadaan sehat dan selamat.

Meski demikian, secara singkat, KPAI menjelaskan apa yang terjadi pada korban karena salah asuh yang dilakukan orang tua. Tak hayal, F, (14), korban pencabulan dan penculikan merasa tak nyaman saat berada di dekat keluarganya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!