Yuk Catat Ketentuan Tarif PBJT Tenaga Listrik Provinsi DKI Jakarta
Rabu, 19 Juni 2024 - 08:00 WIB
Lalu, untuk Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
Dasar Pengenaan PBJT Tenaga Listrik
1. Nilai jual tenaga listrik ditetapkan untuk:
- Tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran
- Tenaga listrik yang dihasilkan sendiri
2. Nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran, dihitung berdasarkan:
- Jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik, untuk pascabayar
- Jumlah pembelian tenaga listrik untuk prabayar.
3. Nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dihitung berdasarkan:
- Kapasitas tersedia
- Tingkat penggunaan listrik
- Jangka waktu pemakaian listrik
- Harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta
4. Nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran, penyedia tenaga listrik sebagai Wajib Pajak melakukan penghitungan dan pemungutan PBJT Tenaga Listrik untuk penggunaan tenaga listrik yang dijual atau diserahkan.
Dasar Pengenaan PBJT Tenaga Listrik
1. Nilai jual tenaga listrik ditetapkan untuk:
- Tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran
- Tenaga listrik yang dihasilkan sendiri
2. Nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran, dihitung berdasarkan:
- Jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik, untuk pascabayar
- Jumlah pembelian tenaga listrik untuk prabayar.
3. Nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dihitung berdasarkan:
- Kapasitas tersedia
- Tingkat penggunaan listrik
- Jangka waktu pemakaian listrik
- Harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta
4. Nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran, penyedia tenaga listrik sebagai Wajib Pajak melakukan penghitungan dan pemungutan PBJT Tenaga Listrik untuk penggunaan tenaga listrik yang dijual atau diserahkan.
Lihat Juga :