Libur Iduladha, Ganjil Genap 17-18 Juni 2024 di Jakarta Ditiadakan

Senin, 17 Juni 2024 - 07:13 WIB
“Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres),” sambung dia.

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 awal Zulhijah 1445 H/2024 M bertepatan dengan 8 Juni 2024. Sehingga Iduladha atau 10 Zulhijah 1445H jatuh pada Senin, 17 Juni 2024.

Hal tersebut berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar hari ini di Kantor Kemenag, Jakarta. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki memimpin langsung sidang isbat di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

“Disepakati bahwa 1 Zulhijah 1445H jatuh Sabtu, 8 Juni 2024, insyaallah Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah jatuh pada Senin, 17 Juni 2024,” ujar Saiful dalam jumpa pers di Kemenag, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!