Antisipasi Kecelakaan saat Libur Panjang, Polda Jabar Gelar Ramp Check di Tempat Wisata

Minggu, 16 Juni 2024 - 14:29 WIB
Dirlantas berharap dokumen kendaraan dan fisik dalam keadaan laik jalan dan lengkap. “Tadi tidak ada bus yang menggunakan klakson telolet. Ini (klakson telolet) sudah ada larangannya," tutur Dirlantas.

Kombes Pol Wibowo mengimbau masyarakat yang hendak menyewa bus pariwisata terlebih dulu mengecek kelaikan kendaraan. Selain itu mengecek perizinan bus melalui aplikasi Spionam dan Mitra Darat Kemenhub.

“Tolong dicek betul dokumen kendaraan, KIR-nya STNK-nya masih berlaku atau sudah kedaluwarsa. Termasuk pengemudi yang akan membawa bus itu, tolong dicek SIM-nya ini sesuai atau belum, masih berlaku atau tidak SIM-nya. Ini hak dari semua konsumen,” ucap Kombes Pol Wibowo.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!