Polisi Gulung Komplotan Spesialis Maling Motor di Serang, Pelaku Ditembak

Rabu, 12 Juni 2024 - 10:01 WIB
Pelaku Abrori mengakui beraksi bersama Okoy dan menjual hasil curiannya ke seorang penadah yakni Golek. Semuanya sudah kita amankan,” tuturnya.

Dari tangan para pelaku, tutur Andi, pihaknya berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor dan beberapa kunci letter T.

Akibat perbuatannya mereka disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun juga pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!