Kesal dengan Bunyi Klakson Basuri, Guru SD Pukul Pintu Sopir Bus Pariwisata

Selasa, 11 Juni 2024 - 21:35 WIB
Sementara itu terpisah, Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan pihaknya akan menyelidiki kasus viral tersebut. "Sedang kami selidiki," ujar Multazam.

Dia mengimbau agar pengemudi bus tetap memperhatikan ketertiban dalam berlalu lintas. Ia secara tegas melarang penggunaan klakson telolet basuri tidak pada tempatnya seperti di dekat sekolah, sarana ibadah, hingga rumah sakit.

"Mengimbau (pengemudi bus) untuk tertib berlalu lintas dan melarang untuk mengganggu ketertiban umum. Di depan sekolah, masjid, tempat ibadah, dan rumah sakit dilarang membunyikan klakson apalagi telolet," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!